Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Kriminal

Akhirnya Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT

Jumat 29 Jul 2022, 20:55 WIB

 Bareskrim Polri, menahan Empat Tersangka,  Kasus Penyelewengan, Dana ACT, ACT, Empat Tersangka,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Setalah itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat orang tersangka kasus ACT tersebut.

Adapun keempat orang tersangka itu yakni, Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan gelar perkara malam ini.

"Selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Kemudian, lanjut Whisnu, para tersangka ditahan karena penyidik khawatir para tersangka itu bakal menghilangkan barang bukti lain.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, polri telah menggeledah dan melakukan penyitaan barang bukti dari para tersangka.

"Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata dia.

Adapun para tersangka akan ditahan di Bareskrim Polri dalam kurun waktu 20 hari kedepan.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ucap Whisnu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menemukan fakta baru terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, adapun temuan fakta baru itu, yayasan ACT telah mengumpulkan dana senilai Rp 2 Triliun. Dari dana tersebut, ACT telah memotong dana donasi sebesar Rp 450 M.

"Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 450 miliar," ujar Ramadhan saat konpers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, pada tahun 2015 hingga 2019, yayasan ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen sebagai dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong donasi.

Selanjutnya, pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syari'ah Yayasan ACT melakukan pemotongan sebesar 30 persen.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional Yayasan ACT. Adapun asal donasi Rp2 triliun itu didapat dari dana sosial.

“Jadi dana yang di rekrut dana kemanusiaan sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” kata Ramadhan. (Zendy)
 

Tags:
bareskrim polrimenahan Empat TersangkaKasus Penyelewengandana actactempat tersangka

Reporter

Administrator

Editor