ADVERTISEMENT

Waduh! Masih Ada 176 Lembaga Serupa ACT yang Diduga Selewengkan Dana

Kamis, 4 Agustus 2022 15:33 WIB

Share
Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto/Polri TV)
Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto/Polri TV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan setidaknya ada 176 lembaga filantropi lain yang diduga menyalahgunakan donasi dari masyarakat, seperti yang di lakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Menanggapi pernyataan PPATK ini, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut masih mendalami soal temuan tersebut.

"(Terkait 176 lembaga filantropi diduga menyelewengkan dana) masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Pada kesempatan itu, Whisnu juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan dana dari pihak selain Boeing yang juga disalahgunakan ACT.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 176 lembaga serupa seperti Yayaysan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga melakukan penyelengan donasi dari masyarakat.

"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," jelas Ivan di kantor Kemensos, Jakarta.

Ivan menambahkan, bentuk penyelewengan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut di antaranya aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT