Ya Allah, 50 Persen Dana Donasi Dikemplang Bos ACT, Uangnya Digunakan untuk Beli Rumah hingga Villa

Kamis 04 Agu 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi penggelapan dana. (foto: poskota/arif)

Ilustrasi penggelapan dana. (foto: poskota/arif)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya temuan 50 persen dana donasi yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalir ke kantong pribadi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 50 persen dari sana senilai 1,7 triliun yang diterima ACT disalahgunakan untuk pembelian rumah hingga villa.

"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset," kata Ivan kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Ia juga mengatakan, dana donasi yang seharusnya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Segala macem yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," ujarnya.

Sementara itu, PPATK diketahui telah memblokir 843 rekening ACT dan afiliasinya. PPATK mengatakan total senilai Rp 1,7 triliun dana yang mengalir ke ACT dari ratusan rekening.

"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun yang mengalir ke ACT," ungkapnya.

Ivan berujar, dari jumlah tersebut 50 persen dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak ACT.

"Dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan ya yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh secara tidak prudent lah tidak akuntabel," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, beberapa orang yang menerima laporan dana tersebut. Mereka ialah anak usaha ACT uang kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi itu.

"Kan ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," pungkasnya. (nitis)

Berita Terkait
News Update