ADVERTISEMENT

Polri Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus ACT ke Kejagung, Ini Kata Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022 18:27 WIB

Share
Ilustrasi logo ACT (Dok. ACT)
Ilustrasi logo ACT (Dok. ACT)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Bareskrim Polri melimpahkan berkas yang telah dilengkapi penyidik terkait penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berkas perkara empat tersangka ACT tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022).

"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Para tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut. "Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya.

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT