JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.
Sebagai informasi, kejadian berdarah tersebut terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Menurutnya, ia masih membutuhkan dua alat bukti yang harus dilengkapi, sebelum penetapan tersangka.
"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih proses belum ada hasil kesimpulannya. Soal ada tersangka atau tidak, sekali lagi berdasarkan dua alat bukti," tutur Yusuf ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Tak ketinggalan, ia juga menyoroti tindakan autopsi ulang yang telah dilakukan terhadap jenazah Brigadir J di Jambi.
"Nantinya, itu nanti kesimpulannya dari dokter forensik yang melakukan otopsi ulang secara independen," ujar Yusuf..
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Menurutnya, Kompolnas hanya berfungsi sebagai pengawas fungsional Polri.
"Jadi kita memonitor, meminta klarifikasi apabila dirasa ini ada kejanggalan kita minta klarifikasi," tutur Yusuf.
"Polri memberikan klarifikasi, kita analisis melahirkan satu hal yang sangat penting untuk dilakukan misalnya dalam proses penyidikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Kompolnas juga meminta semua pihak menunggu penyelesaian penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hingga berita ini diunggah, Polri bakal mempercepat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut dibuktikan dengan ahli kedokteran forensik dan tim khusus melakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J di Jambi.(*)