ADVERTISEMENT

Waduh! Pengacara Nyonya Sambo Semprot Kuasa Hukum Brigadir J Gegara Gemar Berpekulasi: Advokat Itu Bukan Ahli Nujum atau Ahli Sihir!

Kamis, 28 Juli 2022 18:13 WIB

Share
Kolase foto kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: diolah dari google)
Kolase foto kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Patra M Zen, selaku salah satu tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta untuk setiap pihak tidak menyebar informasi berdasar asumsi atau spekulasi, khususnya kepada kuasa hukum Brigadir J.

Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa pendapat mengenai kasus kematian Brigadir Jharus sesuai dengan fakta. Ia serta mengingatkan kepada kuasa hukum Brigadir J bahwa profesi advokat bukanlah ahli nujum atau ahli sihir yang bisa bespekulasi.

Patra M Zen mengatakan bahwa pendapat yang berdasarkan pada asumsi bisa menggiring opini di masyarakat yang nantinya malah menyesatkan.

 

"Saya ingatkan bahwa advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta pada Rabu (27/7/2022). 

Mantan ketua Yayasan LBH Indonesia itu meminta masyarakat cukup menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusus kasus Brigadir J.

 “Tunggu hingga pembuktian di persidangan,” tegas Patra M Zen. 

Adapun sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia diklaim tewas karena baku tembak yang dipicu oleh pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

 

Kuasa hukum Brigadir J melihat ada sejumlah luka memar, luka sayat, luka pada jadi dan kaki, serta bekas luka jerat di leher.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT