Waduh! Pengacara Nyonya Sambo Semprot Kuasa Hukum Brigadir J Gegara Gemar Berpekulasi: Advokat Itu Bukan Ahli Nujum atau Ahli Sihir!

Kamis 28 Jul 2022, 18:13 WIB
Kolase foto kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: diolah dari google)

Kolase foto kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Patra M Zen, selaku salah satu tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta untuk setiap pihak tidak menyebar informasi berdasar asumsi atau spekulasi, khususnya kepada kuasa hukum Brigadir J.

Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa pendapat mengenai kasus kematian Brigadir Jharus sesuai dengan fakta. Ia serta mengingatkan kepada kuasa hukum Brigadir J bahwa profesi advokat bukanlah ahli nujum atau ahli sihir yang bisa bespekulasi.

Patra M Zen mengatakan bahwa pendapat yang berdasarkan pada asumsi bisa menggiring opini di masyarakat yang nantinya malah menyesatkan.

 

"Saya ingatkan bahwa advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta pada Rabu (27/7/2022). 

Mantan ketua Yayasan LBH Indonesia itu meminta masyarakat cukup menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusus kasus Brigadir J.

 “Tunggu hingga pembuktian di persidangan,” tegas Patra M Zen. 

Adapun sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia diklaim tewas karena baku tembak yang dipicu oleh pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

 

Kuasa hukum Brigadir J melihat ada sejumlah luka memar, luka sayat, luka pada jadi dan kaki, serta bekas luka jerat di leher.

Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana, mereka serta meminta autopsi ulang. Hal itu disasari atas kecurigaan terhadap luka-luka di tubuh Brigadir J.

Salah satu tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan bahwa kegiatan prarekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya adalah  bukan untuk laporan dugaan pembunuhan berencana. Prarekonstruksi di TKP itu adalah untuk dua laporan polisi terkait penodongan dan pelecehan seksual.

 “Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson pasca Prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Adapun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat meminta kuasa hukum Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya.

 Ia juga meminta pengacara Brigadir J untuk tidak menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda yang bukan keahliannya.

Kadiv Humas Polri turut menegaskan kuasa hukum Brigadir J untuk tidak berspekulasi dengan temuan soal kasus tembak-menembak antar polisi itu.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi seusai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

 

Selain itu, Dedi juga berharap media dapat meluruskan bermacam-macam spekulasi terkait informasi soal tabir kasus Brigadir J yang menarik perhatian publik.

Ia melihat banyak yang menyampaikan pendapatnya, sama seperti tim pengacara Brigadir J. Menurut Dedi, hal ini hanya memperkeruh suasana.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” kata Kadiv Humas Polri. (frs)

Berita Terkait

News Update