Pelaku Penyebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Irjen Fadil Imran Dibekuk di Bandung, Pelaku Raup Keuntungan

Kamis 28 Jul 2022, 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Direskrimsus Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022). (Foto: Nitis)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Direskrimsus Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022). (Foto: Nitis)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka AH (24) pelaku penyebar video yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dibekuk di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka AH laki-laki dia di tangkap di rumah kontrakan di alamat Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis mengatakan, video yang diunggah AH (24) pada akun @videorakyatjelata98 itu disinyalir mendapatkan pundi-pundi rupiah.

"Di Snack video itu, AH ini membuat video kemudian mempostingnya disana. Kemudian berapa keuntungannya ini tergantung daripada berapa banyak yang akan menonton," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Namun, Lubis mengaku, besar kecilnya keuntungan yang diperoleh AH, tergantung dari banyaknya penonton yang menonton unggahan tersebut.

"Minimal itu Rp 50-100 ribu kalo ada orang nonton mungkin satu orang nonton. Jadi makin banyak orang nonton semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," ujarnya.

Lubis juga mengatakan, pihaknya juga telah mendapat bukti percakapan menyoal keuntungan yang didapatkan pelaku atas unggahan video tersebut.

"Disitu ada chat nya jadi tergantung berapa banyak. Semakin banyak orang yang menonton video tersebut, maka dia makin banyak mendapatkan ekonomi atau keuntungan dari situ," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulpan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulanya, pelaku AH (24) membuat akun Snack Video dengan nama @videorakyatjelata98. 

Unggahan tersebut berisi informasi yang bersumber dari akun Twitter @oposite6890 dan telegram oposite6890.

"Kemudian, AH edit (video) dengan ditambahkan redaksi suara oleh pelaku menggunakan aplikasi tertentu. Selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata98," ujar Zulpan.

Berita Terkait
News Update