ADVERTISEMENT

Keras! Brigadir J Disebut Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan Karena Perbuatan Tercela, Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima

Kamis, 28 Juli 2022 17:03 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir J, Ferdy Sambo dan istri. (Foto: Ist).
Ilustrasi Brigadir J, Ferdy Sambo dan istri. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan bahwa Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak layak dimakamkan secara kedinasan.

Arman Hanis selaku tim pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo tak terima lantaran Brigadir J ia sebut meninggal karena perbuatan tercela. Oleh karenanya, ia menyebut jenazah korban tewas di aksi baku tembak sesama polisi itu tak layak dimakamkan secara kedinasan dengan terhormat.

Diketahui, aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J diduga dipicu oleh pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Kendati demikian, sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J mulai terkuak sehingga isu pelecehan seksual yang terjadi disangsikan.

Tapi, Arman Hanis menegaskan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual sebagaimana tuduhan awal.

“Bahwa jelas dalam perkap (Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri)  tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata pengacara istri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan usai ekshumasi dan autopsi ulang berlangsung pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Hal ini didasari oleh permintaan keluarga Brigadir J yang dikabulkan oleh Polri. Adapun sebelumnya, jenazah Brigadir J dikebumikan tanpa prosesi kedinasan.

Pihak pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Pandjaitan mengatakan bahwa Polri telah memberi kepastian untuk pemakaman secara kedinasan pada pukul 15.00.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT