JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan bahwa Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak layak dimakamkan secara kedinasan.
Arman Hanis selaku tim pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo tak terima lantaran Brigadir J ia sebut meninggal karena perbuatan tercela. Oleh karenanya, ia menyebut jenazah korban tewas di aksi baku tembak sesama polisi itu tak layak dimakamkan secara kedinasan dengan terhormat.
Diketahui, aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J diduga dipicu oleh pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J mulai terkuak sehingga isu pelecehan seksual yang terjadi disangsikan.
Tapi, Arman Hanis menegaskan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual sebagaimana tuduhan awal.
“Bahwa jelas dalam perkap (Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri) tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata pengacara istri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan usai ekshumasi dan autopsi ulang berlangsung pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Hal ini didasari oleh permintaan keluarga Brigadir J yang dikabulkan oleh Polri. Adapun sebelumnya, jenazah Brigadir J dikebumikan tanpa prosesi kedinasan.
Pihak pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Pandjaitan mengatakan bahwa Polri telah memberi kepastian untuk pemakaman secara kedinasan pada pukul 15.00.
“Berkat dukungan teman-teman masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib sebagaimana yang diumumkan pihak kepolisian sebelumnya,” kata Jhonson.
Selain itu, Johnson mengungkap bahwa Polri telah mempersiapkan pemakaman secara kedinasan untuk Brigadir Yosua Hutabarat.
“Segala sesuatunya itu sudah kita serahkan kepolisian,” bebernya.
Alasan pemakaman secara kedinasan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri. Pasal ini menjelaskan bahwa pemakaman secara kedinasan adalah wujud penghargaan terakhir dan penghormatan terhadap anggota polri yang telah gugur.
Namun, prosesi kedinasan tak berlaku untuk anggota Polri yang meninggal karena perbuatan tercela.
Lantas Arman Hanis tampaknya tak terima dengan prosesi pemakaman kedinasan terhadap jenazah Brigadir J. Sebab, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo itu masih dalam proses.
Perkara pelecehan seksual tersebut dilaporkan oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan, satu hari setelah Brigadir J tewas tertembak pada Jumat (8/7/2022).
“Dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujar pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo. (frs)