ADVERTISEMENT

Simak! Penyidikan Kasus Brigadir J Bersifat Terbuka Tapi Terbatas, Kadiv Humas Polri Sebut Akan Buka Semuanya di Persidangan

Rabu, 27 Juli 2022 14:51 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist).
Kolase foto Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan upaya ekshumasi atau penggalian kubur makam Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Rabu (27/7/2022) pagi.

Setelah itu, Timsus bersama dengan ahli dokter forensik tengah melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J guna mengungkap kasus kematiannya yang disebut banyak kejanggalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses penyidikan memang sifatnya terbuka. Namun, keterbukaan itu tetap ada batasannya sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

 

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Kemudian, Dedi mengungkapkan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan. Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," kata dia.

Selanjutnya, Dedi juga mempersilahkan kepada pihak eksternal Polri untuk melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini. Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.

 

"Ya untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT