JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Ariza sangat menyesali langkah Baim Wong yang secara sepihak mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Pasalnya CFW itu milik semua masyarakat bukan punya pribadi untuk tujuan komersil.
Namun begitu, Ariza mengakui, keputusan suami dari Paula Verhoeven tersebut merupakan haknya.
"Iya itu kan silahkan aja Baim Wong, cuma itu kan milik publik, jalan itu milik publik, milik pemerintah, ada jalan Pemerintah Pusat, jalan Pemprov, ada jalan Kab Kota, ada jalan Desa, jalan Komplek, jalan Perumahan, jalan Kampung, macem-macem," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Orang nomor dua di Jakarta ini kembali menegaskan, jika Citayam Fashion Week merupakan milik semua masyarakat bukan milik pribadi.
"Kalau CFW didaftarkan sebagai HAKI oleh Baim Wong ya itu punya publik," cetusnya.
Dikatakan Ariza, hingga detik ini, belum ada izin dari Baim Wong untuk menggunakan merek Citayam Fashion Week guna didaftarkan sebagai HAKI.
"Belum ada (izin Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI)," katanya.
Namun begitu, pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi remaja Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok (SCBD) yang secara kreatif mempopulerkan fashion di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini melihat, Citayam Fashion Week merupakan kegiatan yang positif dengan menumbuhkan ekonomi di kawasan Dukuh Atas dan sekitar kasawan Sudirman.
"Biasanya fashion week itu dilaksanakan orang dewasa, ini menembus kelaziman, ini dilaksanakan anak anak, bahkan pelajar SMP, SMA/SMK," katanya.
"Biasanya yang namanya fashion itu dikerjakan oleh orang kelas menengah ke atas, sekarang fenomena ini bisa berubah, bisa dikerjakan oleh siapa aja," pungkasnya menambahkan.
Diketahui, PT Tiger Wong perusahaan milik artis ternama Baim Wong mendaftarka merek Citayam Fashion Week (CFW) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permohonan PT Tiger Wong tersebut teregistrasi dengan nomor JID2022052181. Permohonan itu diterima PSDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022. (aldi)