Kepergok Rampas Motor di Jalanan, Enam Mata Elang di Cengkareng Digaruk Polisi

Senin 25 Jul 2022, 12:44 WIB
Jajaran Polsek Cengkareng saat menggelar razia mata elang. (foto: poskota/pandi)

Jajaran Polsek Cengkareng saat menggelar razia mata elang. (foto: poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam debt collector atau mata elang ditangkap polisi saat beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 25 Juli 2022.

"Yang kita amankan hari ini ada 6 orang dan sedang kita data," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Ardhie mengatakan, operasi tersebut dilakukan karena masih banyak masyatakat yang melapor kendaraannya telah dirampas secara paksa.

Adapun operasi mata elang tersebut merupakan operasi gabungan yang dilakukan dibeberapa titik di wilayah Cengkareng.

"Ada di Cengkareng Barat, Cengkareng Timur dan di wilayah Kapuk," paparnya.

Saat operasi berlangsung, pihaknya juga menemukan salah satu korban yang kendaraannya dirampas paksa.

"Iya tadi kita amankan yang diduga korban tapi sedang kita minta keterangannya dulu," ungkap Ardhie.

Dari keenam debt collector yang diamankan, beberapa diantaranya resmi dari pihak ketiga karena dilengkapi surat sah.

Namun demikian, debt collector tersebut tetap digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan lebih jauh.

"Yang kita data memang ada surat legal, dari keterangan mereka ada oknum-oknum dari rekan-rekan dept collector mungkin tadi kita coba sisir dan informasi juga mungkin ada dept collector yang bukan dari wilayah Cengkareng, mungkin dari wilayah lain," pungkasnya.

Saat ini keenam debt collector tersebut masih dalam pemeriksaan. Pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada mereka.

Berita Terkait
News Update