Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial A yang jasadnya ditemukan di bantaran Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (25/7/2022). (ardhi)

Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Seorang Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kali Cikeas Bekasi, Ini Kata Polisi

Senin 25 Jul 2022, 15:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial A yang jasadnya ditemukan di bantaran Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan ada 23 adegan yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni M (19), D (19), dan B (18) dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (25/7/2022) hari ini di sebuah toko bangunan, Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, tempat terjadinya pembunuhan.

"Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar ada 23 adegan yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) awal, TKP pada saat tersangka membunuh korban," tutur Maulana kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kata Maulana, setelah melakukan rekonstruksi di toko bangunan, Ciracas, yang menjadi tempat pembunuhan wanita berinisial A, selanjutnya, tim langsung menuju ke Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, untuk melakukan rekonstruksi bagaimana para tersangka membuang mayat tersebut.

"Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan (mayat), tepatnya itu di daerah Cikeas," tutur Maulana.

Maulana mengatakan berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan di toko bangunan tersebut, jelas bahwa ketiga tersangka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap A.

M merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut.

Sementara tersangka B dan D turut membantu M menghabisi nyawa korban A di sebuah kamar toko bangunan itu.

"Untuk fakta-fakta dari kejadian ini ya memang kejadian pembunuhan ini memang sudah direncanakan pada tanggal 15 Juli oleh ketiga tersangka. Makanya kami tetapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana," jelas Maulana.

Sebelumnya dikabarkan tersangka M sempat memiliki hubungan dengan korban A.

Namun M akhirnya dendam karena A memutuskan hubungan secara sepihak. 

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (16/7/2022) pukul 21.00 WIB.

Sehari sebelumnya M dan dua tersangka lain sudah merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap A.

Pelaku juga berencana menggasak ponsel korban.

Di sebuah kamar toko bangunan itu, M yang sebelumnya sempat bersetubuh dengan korban, mencekik A dibantu oleh tersangka D dan B.

M melakukan pencekikan karena korban A berteriak usai D dan B masuk ke kamar.

Usai tewas, jasad A dibawa oleh ketiga tersangka menggunakan mobil menuju ke Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Jasad A pun ditemukan pada Rabu (20/7/2022) pagi, saat dua orang petugas keamanan tengah berpatroli.

Saat itu mereka menemukan seorang mayat dengan posisi tersangkut di bebatuan Kali Cikeas.

"Pada pukul 07.50 WIB saksi 1 dan 2 sedang melaksanakan patroli area Perumahan Citra Grand dan melihat di pinggiran kali Cikeas di belakang rumah Pak Wendi melihat mayat posisi miring ke kanan tersangkut batu," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis yakni  Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (ardhi)

Tags:
Kasus Pembunuhan Berencana di BekasiRekonstruksi Kasus Pembunuhan BerencanaSeorang Wanita Dibunuh

Reporter

Administrator

Editor