ADVERTISEMENT

Sebelum ke Atasan, Polisi Berpangkat Rendah Bakal Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 24 Juli 2022 20:53 WIB

Share
Ilustrasi polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut akan dimulai dari polisi berpangkat rendah, sebelum akhirnya menyusul ke polisi dengan jabatan tinggi. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum Refly Harun usai kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut Polri sudah menemukan tersangka dalam kasus ini.

Refly menerangkan, ada dugaan kuat bahwa kasus pembunuhan Brigadir J menyeret pihak berkuasa tinggi di lembaga Kepolisian. Sebelum menyasar kalangan elitnya, penetapan tersangka secara pelan-pelan akan dimulai dari polisi di tingkat bawah.

“Kita belum tahu siapa sesungguhnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang yang kecil dulu biasanya,” kata Refly lewat Channel YouTube Refly Harun, Ahad (24/07/2022).

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, nantinya orang berpangkat yang lebih tinggi akan menyusul di kemudian hari untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hal itu akan dilakukan hanya jika polisi mempunyai bukti yang jauh lebih kuat untuk menjerat seorang pimpinan di lembaga tersebut.

“Jika bicara ‘big fish’ dan ‘small fish’, yang ditangkap biasanya ‘small fish’-nya dulu, baru yang besar yang ditangkap,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya berharap polisi bisa menunjukkan profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Refly Harun mengingatkan bahwa kasus Brigadir J dilaporkan sebagai pembunuhan berencana, sehingga tersangkanya tak mungkin hanya satu orang.

“Kita akan lihat bagaimana profesionalisme, independensi, dan transparansi tim Mabes Polri untuk melakukan proses penyidikan kasus ini,” tandasnya.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT