ADVERTISEMENT

Gawat! Roy Suryo Banyak Terima Ancaman dan Resmi Tersangka Gegara Posting Meme Jokowi Mirip Stupa Candi Borobudur, Minta Perlingdungan LPSK

Jumat, 22 Juli 2022 15:34 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan unggahan foto stupa berwajah Presiden Jokowi. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Roy Suryo dan unggahan foto stupa berwajah Presiden Jokowi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (21/7/2022).

Roy Suryo mendatangi kantor LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo telah mengirim surat ke LPSK sesaat setelah pihaknya melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya,  Kamis (16/6/2022) lalu.

"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022),"  kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (21/7/2022). 

 

Pada hari ini, pihaknya mengambil surat rekomendasi dari LPSK. 

Roy Suryo menyebut, ia meminta perlindungan ke LPSK karena diteror sejak melapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha itu ke Polda Metro Jaya. 

Dia pun telah memberikan bukti-bukti teror ke LPSK. 

"Jadi bukti-buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis," jelas Roy Suryo.

Sebelumnya dikabarkan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang menjadi sosok pengunggah pertama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan dalam cuitan bang Roy dijelaskan," kata Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Pitra mengatakan  laporan ini dibuat oleh Roy Suryo lantaran merasa telah difitnah atas polemik unggahan meme yang merespons usulan kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

Dalam hal ini, Pitra menduga ada penggiringan opini yang menyebut bahwa Roy Suryo itu telah menghina kelompok atau pihak tertentu melalui unggahan itu.

Adapun, Pitra menjelaskan politikus partai Demokrat itu sama sekali tidak memiliki niat untuk menghina agama maupun golongan tertentu.

"Perlu diingat tidak sedikitpun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur," jelas dia.

Adapun laporan yang dilayangkan Roy ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Dalam laporan ini pula, Roy mempersangkakan terlapor dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT