ADVERTISEMENT

Waduh! Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Polda Metro Jaya: Itu Hak yang Bersangkutan

Kamis, 21 Juli 2022 18:25 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/7/2022). (Poskota/Nitis)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/7/2022). (Poskota/Nitis)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Ia memastikan, penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya akan tetap berjalan.

"Itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujar Zulpan, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, permohonan perlindungan kepada LPSK merupakan hak Roy Suryo sebagai warga negara.

"Kami tidak mempersoalkan itu, proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan," tambahnya.

Dia pun menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan melengkapi berkas-berkas penyidikan tekait dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo.

"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor. Ini yang sedang berproses di kami. Penyidik masih tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," ujar Zulpan.

"Jadi itu tidak memengaruhi penyidikan, hanya minta perlindungan kan," tambahnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo mengaku mendapatkan teror usai dirinya membuat laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo
 
Ia pun meminta perlindungan LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT