JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan ragu akan objektivitas terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Keraguan tersebut mendasar pada pelimpahan laporan yang awalnya di Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh PMJ karena kita lihat itu, kalian juga yang memposting bahwa kadiv propam main teletubbies dengan kapolda metro jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan, jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Selanjutnya, pihak Kamaruddin memang mendesak kepada Kapolri untuk menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu untuk mengetahui secara terang kasus baku tembak ajudannya.
"Maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, lebih objektifitas. Kami tidak menuduh mereka pelakunya tapi baiknya dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan haknya," kata dia.
Selain itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyebut pelimpahan adanya dugaan kasus pelecehan dan pencabulan dalam kasus baku tembak itu terdapat kejanggalan. Lantaran sebelumnya, menurut Kamaruddin telah ada laporan yang meminta perlindungan dari pihak LPSK dan Komnas Perempuan.
"Dan bahkan dari polda metro jaya ada yang main teletubbies peluk pelukan kemudian memframing dengan komnas perempuan dan minta perlindungan dari LPSK. Maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, lebih objektifitas," tutup dia.
Diketahui, sindiran main Teletubbies peluk-pelukan itu mengacu pada video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Video itu menunjukan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menangis sambil berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Rabu (13/7/2022). Video ini beredar beberapa hari setelah pemberitaan mengenai tewasnya Brigadir J.
Lebih lanjut, terkait kasus adu tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J, saat ini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan info tersebut.
“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).
Dedi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.
“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan),” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya.
“Bareskrim laksanakan asistensi,” tandasnya. (Zendy)