ADVERTISEMENT

Catat! Habib Rizieq: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik, Bukan Pemberian Pejabat, Bukan Pemberian Kekuasaan!

Rabu, 20 Juli 2022 21:38 WIB

Share
Momen Habib Rizieq bebas dan bertemu dengan keluarga di Pertamburan, Rabu (20/7/2022). (Foto: Ist).
Momen Habib Rizieq bebas dan bertemu dengan keluarga di Pertamburan, Rabu (20/7/2022). (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan soal kebebasan bersyaratnya adalah berdasarkan proses hukum. Diketahui, tokoh besar Islam itu telah menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu (20/7/2022), namun dengan status tahanan kota.

Dalam konferensi persnya di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan bersyarat yang ia peroleh bukan pemberian partai politik, pejabat, apalagi penguasa.

Habib Rizieq menyebut bahwa kebebasannya berdasarkan proses hukum yang diupayakan oleh kuasa hukumnya. Adapun, sang istri Syarifah Fadhlun disebut menjadi jaminan kebebasan bersyarat Eks Imam Besar FPI itu.

 

Diketahui, usai dinyatakan bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab bertolak ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) pagi.

Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020 dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan kota.

Kedatangan sang imam besar itu disambut oleh para simpatisannya dengan menggunakan pakaian putih. Nampak pula warga sekitar ramai ingin menyaksikan kedatangan Habib Rizieq.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku senang dengan dibebaskannya Habib Rizieq, meski bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.

"Tadi ada ya syukuran lah kemudian ada sedikit pernyataan dari kami tim kuasa hukum kemudian habib, kemudian silaturahmi ramah tamah, kemudian makan bersama, sudah beliau istirahat," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (20/7/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT