JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan soal kebebasan bersyaratnya adalah berdasarkan proses hukum. Diketahui, tokoh besar Islam itu telah menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu (20/7/2022), namun dengan status tahanan kota.
Dalam konferensi persnya di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan bersyarat yang ia peroleh bukan pemberian partai politik, pejabat, apalagi penguasa.
Habib Rizieq menyebut bahwa kebebasannya berdasarkan proses hukum yang diupayakan oleh kuasa hukumnya. Adapun, sang istri Syarifah Fadhlun disebut menjadi jaminan kebebasan bersyarat Eks Imam Besar FPI itu.
Diketahui, usai dinyatakan bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab bertolak ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) pagi.
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020 dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan kota.
Kedatangan sang imam besar itu disambut oleh para simpatisannya dengan menggunakan pakaian putih. Nampak pula warga sekitar ramai ingin menyaksikan kedatangan Habib Rizieq.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku senang dengan dibebaskannya Habib Rizieq, meski bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.
"Tadi ada ya syukuran lah kemudian ada sedikit pernyataan dari kami tim kuasa hukum kemudian habib, kemudian silaturahmi ramah tamah, kemudian makan bersama, sudah beliau istirahat," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (20/7/2022).
Aziz mengatakan, rencananya Habib Rizieq akan beristirahat dulu di rumahnya di Jalan Petamburan III dan akan kembali ke rumahnya yang ada di Megamendung, Bogor.
"Belum ada kabar (ke Megamendung), kemungkinan mungkin 1 sampai 2 hari ini seperti itu," paparnya.
Aziz memastikan bahwa tidak ada rencana kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq. Dia juga memastikan bahwa Habib Rizieq belum ada jadwal untuk melakukan ceramah.
"Tidak ada (kegiatan), karena mengingat saya tegaskan lagi habib dsni pembebasan bersyarat artinya semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati kemudian selalu nanti kita berkoordinasi dengan pihak trkait dengan tim kuasa hukum juga seperti itu," pungkasnya.
Sementara dalam konferensi pers, Habib Rizieq mengatakan bahwa keluarganya yang memberikan jaminan kebebasan bersyarat untuknya.
“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ucap Habib Rizieq pada Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Habib Rizieq mengatakan bahwa pembebasan bersyaratnya ini adalah berdasarkan proses hukum yang dilakukan kuasa hukumnya. Istri Habib Rizieq menjadi jaminan dari kebebasan bersyarat yang ia peroleh.
“Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum,” jelasnya.
“Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Usman bin Yahya,” lanjut Habib Rizieq soal kebebasan bersyaratnya. (frs)