JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Hal itu diungkap langsung Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya beberapa kali proses penyelidikan oleh penyidik.
Diketahui, Roy Suryo diperiksa di Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap dia.
Sebelumnya diketahui, Roy telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022) lalu. Saat itu, dia menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penisataan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.