ADVERTISEMENT

Nekat! Tergiur Keuntungan Pengamen Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Tidur Pulas di Rumahnya

Rabu, 20 Juli 2022 09:21 WIB

Share
Tersangka SH alias Bendol saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka SH alias Bendol saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT