Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Dibekuk

Kamis 29 Agu 2013, 18:15 WIB

KELAPA GADING (POs Kota)- Merkat laporan warga warga Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi meringkus Slamet, 30, yang selama ini diketahui sebagai pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. "Kami terbantu dengan informasi warga. Tersangka ditangkap tampa perlawanan ," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono, Rabu (29/8) malam. Slamet dtangkap Selasa pukul: 22.00. Petugas terlebih dahulu mengintai tersangka. Setelah yakin langsung membekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Dari saku celananya disita1/4 gram shabu-shabu dan sebuah HP . "Dia pengedar di wilayah Tanah Merah," katanya. Kepada petugas, tersangka mengaku baru mengedarkan sabu dua bulan terakhir. Tidak punya kerjaan, menjadi alasan dia nekad berjualan barang haram yang didapat dari Kampung Ambon. Dalam setiap transaksi dia menyasar kawanan anak muda di sekitar lokasi. Tersangka dijerat pasal 114 UU narkotika thn 2009 tentang memiliki, mengedarkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ilham) Teks : Tersangka pengedar shabu-shabu diamankan di Polsek Kelapa Gading

Berita Terkait

News Update