ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JATINEGARA (Pos Kota) - Dua remaja pengedar narkotika dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Timur. Junaidi, 22, dan Ridwan Maulana, 18, diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian beberapa bulan terakhir ini. Keduanya juga sudah masuk menjadi tergat operasi polisi. Dari tangannya petugas menyita barang bukti empat kg ganja dan sabu seberat 1,35 gram. Kasubag Humas Polres Metro Jaktim Kompol Didik Hariyadi mengakui penangkapan dua orang bandar narkoba tersebut. Menurutnya, keduanya diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. "Mereka biasa mengedar dengan menyasar anak remaja. Kita sudah pantau lama pengedar ini. Kita jadikan target," kata Didik, Rabu (25/9). Kasubag juga mengatakan, keduanya itu ditangkap di rumahnya daerah Kampung Sawah, RT: 01/09, Pulogebang, Cakung Jaktim. Mereka tanpa perlawanan Rabu (25/9) sekitar jam 01.00. Pada awalnya, polisi membekuk Junaidi dan menemukan satu linting ganja seberat 0.76 gram dari kantong tersangka. Dari pengakuannya itu pelaku, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Ridwan. Dari rumah mereka polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat bungkus kertas Koran berlakban plastik bening yang berisi daun ganja setara empat kg. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu kantong plastik bening berisi sabu berat bruto 1,35 gram. "Kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lainnya yang diperkirakan masih berkeliaran," ujarnya. Ditambahkan Didik, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI N0. 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun ppenjara. (Wandi/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT