BOGOR (Pos Kota) - Empat pengedar narkoba ganja dan sabu ditangkap secara beruntun dalam seminggu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3,5 kilo ganja dan 3,5 gram sabu kelas 1. Pelaku mengaku, jika barang terlarang yang dipasok dari bandar di Jakarta, sedianya akan diedarkan di Bogor dan sekitarnya. Pelaku yang terancam undang-undang narkotika hanya pasrah, sambil menyesal nasib dari balik jeruji besi. Data yang diperoleh, tim buser Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota, menangkap Yudi Setiawan 44, pada 19/9) malam . Dari warga Sukajadi Ciomas Bogor disita 18,6 gram ganja saat menunggu pembeli di depan Alfamart Cikaret Bogor Selatan. Dalam pengakuannya kepada polisi, ganja yang dibungkus dalam kertas koran ini didapat dari Efry Putra Merdekawan 19. Polisi lalu membuat janji dengan Efry. Saat penangkapan berselang satu hari dari penangkapan Yudi ini, polisi menyita 3 kilo ganja. "Pelaku Efry kami tangkap di Kampung Cibalok Sindang Rasa Bogor Timur Jumat (20/9) malam,"kata AKP Lalu Hedwin, Kasubag Humas Polres Bogor Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Rachmat Insan, Rabu (25/9) siang. Ditambahkan AKP Lalu Hedwin, dua hari berselang, petugas menangkap Dede Supriyadi 34, di Jalan Rulita Harjasari Bogor Selatan. Pelaku mengaku, sabu seberat setengah gram itu, ia beli dari Budi Irawan. "Karena alamat Budi didapat, anggota membuat janji. Namun karena sangat hati-hati, pelaku baru bisa kita tangkap setelah tiga hari diikuti ke rumahnya di Tajur. Saat penangkapan, ia menyimpan 3 gram sabu di saku celana,"papar AKP Lalu. Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 60 gram di saku jaketnya. Dalam pemeriksaan, Efry, ia dapat untung Rp500 ribu saat menjual 1 Kg ganja. "Uang keuntungan, saya gunakan untuk jajan. Selain untung jual, saya juga untung pakai gratis. Jadi pengedar ganja, dua bulan lalu. Saya punya cita-cita uang hasil keuntungan ganja, mau pakai untuk biaya kuliah,"paparnya. Kasat Narkoba, AKP Insan menuturkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara 20 tahun. (yopi)

Polres Bogor Cokok Empat Pengedar Narkoba
Rabu 25 Sep 2013, 19:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Kriminal
Nekat! Tergiur Keuntungan Pengamen Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Tidur Pulas di Rumahnya
Rabu 20 Jul 2022, 09:21 WIB
News Update

Daerah
Anggaran Makan dan Minum Pasien Jadi Temuan BPK, Ini Penjelasan Kadinkes Banten
28 Mei 2025, 22:02 WIB

Nasional
Berapa Harga Mobil BMW Milik Christiano Pangarapenta, Sosok Viral dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi?
28 Mei 2025, 21:51 WIB

EKONOMI
Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dalam RUPST Tahun Buku 2024, Dian Siswarini Ditunjuk Jadi Dirut
28 Mei 2025, 21:31 WIB


JAKARTA RAYA
Ada Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Jalan Gatsu dan Sudirman Jakarta Macet Parah
28 Mei 2025, 21:09 WIB



Nasional
Kalender 2025: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Libur Apa pada 29 Mei 2025?
28 Mei 2025, 21:00 WIB

Daerah
Penampakan Sapi Kurban yang Dipesan Presiden RI Prabowo dari Peternak asal Tangerang
28 Mei 2025, 20:52 WIB

JAKARTA RAYA
Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Komisi C DPRD Minta RSUD di Jakarta Evaluasi 2 Hal Ini
28 Mei 2025, 20:37 WIB

OLAHRAGA
Presiden FIFA Gianni Infantino Ucapkan Selamat pada Persib Bandung atas Gelar Juara Liga 1 2024/2025
28 Mei 2025, 20:13 WIB

TEKNO
Sudah Tersedia, Ini Cara Mengunduh WhatsApp di iPad dan Tautan Resminya
28 Mei 2025, 20:09 WIB

HIBURAN
Tautan Baca Manga One Piece Chapter 1150 Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Spoiler Terbaru Cek di Sini!
28 Mei 2025, 20:00 WIB
