ADVERTISEMENT

Polres Bogor Cokok Empat Pengedar Narkoba

Rabu, 25 September 2013 19:29 WIB

Share
Polres Bogor Cokok Empat Pengedar Narkoba

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Empat pengedar narkoba ganja dan sabu ditangkap secara beruntun dalam seminggu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3,5 kilo ganja dan 3,5 gram sabu kelas 1. Pelaku mengaku, jika barang terlarang yang dipasok dari bandar di Jakarta, sedianya akan diedarkan di Bogor dan sekitarnya. Pelaku yang terancam undang-undang narkotika hanya pasrah, sambil menyesal nasib dari balik jeruji besi. Data yang diperoleh, tim buser Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota, menangkap Yudi Setiawan 44, pada 19/9) malam . Dari warga Sukajadi Ciomas Bogor disita 18,6 gram ganja saat menunggu pembeli di depan Alfamart Cikaret Bogor Selatan. Dalam pengakuannya kepada polisi, ganja yang dibungkus dalam kertas koran ini didapat dari Efry Putra Merdekawan 19. Polisi lalu membuat janji dengan Efry. Saat penangkapan berselang satu hari dari penangkapan Yudi ini, polisi menyita 3 kilo ganja. "Pelaku Efry kami tangkap di Kampung Cibalok Sindang Rasa Bogor Timur Jumat (20/9) malam,"kata AKP Lalu Hedwin, Kasubag Humas Polres Bogor Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Rachmat Insan, Rabu (25/9) siang. Ditambahkan AKP Lalu Hedwin, dua hari berselang, petugas menangkap Dede Supriyadi 34, di Jalan Rulita Harjasari Bogor Selatan. Pelaku mengaku, sabu seberat setengah gram itu, ia beli dari Budi Irawan. "Karena alamat Budi didapat, anggota membuat janji. Namun karena sangat hati-hati, pelaku baru bisa kita tangkap setelah tiga hari diikuti ke rumahnya di Tajur. Saat penangkapan, ia menyimpan 3 gram sabu di saku celana,"papar AKP Lalu. Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 60 gram di saku jaketnya. Dalam pemeriksaan, Efry, ia dapat untung Rp500 ribu saat menjual 1 Kg ganja. "Uang keuntungan, saya gunakan untuk jajan. Selain untung jual, saya juga untung pakai gratis. Jadi pengedar ganja, dua bulan lalu. Saya punya cita-cita uang hasil keuntungan ganja, mau pakai untuk biaya kuliah,"paparnya. Kasat Narkoba, AKP Insan menuturkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara 20 tahun. (yopi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT