Konferensi pers Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Sentra Primer, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). (Ist)

Kriminal

Polisi Ringkus 14 Tersangka Kasus Suntik Tabung LPG Bersubisidi 3 Kilogram ke Tabung Gas Nonsubsidi, Negara Dirugikan Hingga Rp7 Miliar

Sabtu 16 Jul 2022, 10:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 14 tersangka dugaan kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, SN merupakan otak dari kejahatan pengoplosan tabung gas tersebut.

SN diketahui berperan sebagai penyedia lokasi  penyuntikan tabung gas sekaligus merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang. 

Kata Pipit, SN dan kawan-kawan terbukti melakukan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5, 12, dan 50 kilogram. 

"Modus operandinya, jadi mereka  membeli LPG 3 kilogram, kemudian dioplos, disuntikan ke tabung - tabung nonsubsidi, ada yang ukuran 12 kilogram, ada yang juga 50 kilogram," jelas Pipit kepada wartawan dalam konferensi pers Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Sentra Primer, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). 

Lanjutnya, kata Pipit, sindikat suntik tabung gas itu mendapat keuntungan dari praktik kotor tersebut. Sebab, mereka membeli tabung gas LPG subsidi 3 kilogram seharga Rp18.500 per tabung. 

Namun kemudian disuntikan ke tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram lalu dijual dengan harga pasaran yakni Rp135 ribu kilogram per tabung. 

"Mereka ini tentunya membeli dari pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram. Dikumpulin sama mereka, setelah dikumpul dibawa ke dalam satu tempat," jelas Pipit. 

"Setelah itu baru dijual. Dijualnya sudah dalam bentuk yang 12 kilogram, yang nonsubsidi," imbuh Pipit. 

Sindikat tabung gas itu berpindah-pindah tempat operasi. Jika aksi penyuntikan tabung gas itu terendus polisi, maka mereka langsung bergegas pindah ke lokasi yang aman. 

"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatannya ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, nanti jika mereka sudah mencium ada aparat, nanti mereka pindah ke tempat lain," ungkap Pipit. 

Berdasarkan catatan yang diterima, kronologis aksi penyuntikan tabung gas dimulai bulan Maret 2022. 

Saat itu, SN sebagai otak dari kejahatan tersebut mencari gudang untuk dijadikan tempat penyuntikan tabung gas LPG bersubdisi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. 

Pada 6 Maret sampai 25 Maret 2022, sindikat suntik tabung gas itu telah beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. 

Lalu pada 17 Mei hingga 20 Mei 2022, pelaku memulai kembali melakukan penyuntikan tabung gas, dengan mengundang 'pemain' penyuntikan gas di kawasan Marunda, Jakarta Utara, setelah itu vakum kembali. 

Pada bulan Juni 2022, mereka kembali beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Di wilayah tersebut, polisi berhasil mengungkap lima gudang tempat para pelaku melakukan penyuntikan tabung gas. 

Lima gudang itu berada di Rusun Pulogebang, Gudang Pasir Pulogebang, Gudang PIK Pulogebang, Gudang Royal Pulogebang, dan Gudang Marsada Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. 

Kata Pipit, pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 WIB, di Jalan Mutiara Raya, RT 08/06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, pihaknya melakukan penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 dan 50 kilogram.  

Lantas dari situ, ditangkaplah para tersangka yang berjumlah 14 orang termasuk SN. (Ardhi)

Tags:
polisiringkus14 TersangkaKasus SuntikTabung LPGBersubisidi 3 Kilogramke Tabung GasNonsubsidi

Reporter

Administrator

Editor