ADVERTISEMENT

DPR: Pemerintah Harus Hati-hati Soal Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP, Jangan Sampai Usaha Mikro Gulung Tikar

Selasa, 20 Desember 2022 17:05 WIB

Share
Sartono Hutomo, politisi Partai Demokrat. (ist)
Sartono Hutomo, politisi Partai Demokrat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. 

Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023. Hal itu dilakukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo menilai, sebelum semua pihak harus paham peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi mitan ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. 

Namun belakang ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non subsidi bermigrasi ke LPG subsidi.

Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, ia berharap Penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan Data. Sebab selain melalui KTP, pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina. 

"Ini harus di antisipasi untuk masyarakat membutuhkan sebab bisa di akses melalui hp android tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran Subsidi itu adalah Data," kata Sartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ia meminta, kebijakan ini harus konsisten, jangan tiba-tiba belum berjalan berapa lama sudah ada aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. 

"Sosialisasi sistem tersebut harus menyeluruh, agar masyarakat betul-betul merasa terbantu," ujar Legislator dari Dapil Jatim VII ini.

Disisi lain, Sartono berpandangan, memang pada kondisi saat ini beban APBN negara sangat berat.

Dimana outlook subsidi BBM dan LPG 3 kg 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Oleh karena itu, pembatasan memang Langkah yang tidak mungkin dielakkan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT