Antisipasi Penyelenggara Pemilu Meninggal, Pendaftar PPS Harus Sertakan Tiga Syarat Kesehatan

Selasa 20 Des 2022, 16:14 WIB
Komisioner KPU Banten, Rohimah. (Foto: poskota/Bilal)

Komisioner KPU Banten, Rohimah. (Foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Guna mengantisipasi penyelenggara Pemilu meninggal, Pendaftar PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Banten wajib menyertakan tiga syarat kesehatan. Ini guna meminimalisir terjatuhnya korban jiwa dalam Pemilu.

Komisioner KPU Banten, Rohimah mengatakan, kasus penyelenggara Pemilu meninggal menjadi atensi. Maka ada syarat tambahan bagi masyarakat yang akan mendaftar PPS.

Para pendaftar wajib menyertakan riwayat kesehatan terutama tekanan darah, kolestrol, dan gula darah.

"Untuk antisipasi PPS meninggal pemeriksaan berat badan, tinggi badan, harus ada pemeriksaan tiga komponen, tekanan darah, kolestrol, gula darah," katanya, Selasa (20/12/2022).

Ia menyebutkan, syarat kesehatan menjadi pertimbangan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. "Mudah-mudahan kami bisa mempertimbangkan badan sehat ini angkanya rendah," paparnya.

Selain itu, sejauh ini tidak ada aturan bagi keluarga dilarang menjadi penyelenggara Pemilu, kecuali hubungan suami istri.

"Kalau dalam aturan yang diatur tidak ada ikatan perkawainan antara penyelenggara, suami istri. Anak cucu adik itu bisa, ini kesulitan mengatasinya," terangnya.

Yang menjadi perhatian saat ini, dikhawatirkan kesulitan pendaftar untuk mengikuti jadi PPS. Sehingga pihaknya mengajak kepada seluruh elemen agar berpartisipasi jadi penyelenggara Pemilu.

"Kesulitan pendaftar, kalau tidak ada lagi kita mau milih siapa karena tidak ada perlakuan khusus," ujarnya.

Perlu diketahui, penutupan pendaftaran pada 27 Desember 2022. Sedangkan jumlah yang diperlukan untuk menjadi anggota PPS sebanyak 4.656 untuk1.552 desa atau kelurahan. (Bilal)

Berita Terkait
News Update