Praktik Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi Dibongkar Polisi, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu 16 Agu 2023, 11:31 WIB
Praktik penyuntikan tabung gas non subsidi 12 kg ke tabung gas elipiji bersubsidi 3 kg dibongkar polisi. (Ist)

Praktik penyuntikan tabung gas non subsidi 12 kg ke tabung gas elipiji bersubsidi 3 kg dibongkar polisi. (Ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Praktik penyuntikan tabung gas non subsidi 12 kg ke tabung gas elipiji bersubsidi 3 kg dibongkar polisi. Dalam kasus pengoplosan ini sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka.

Lokasi praktik pengoplosan tabung gas itu berada di Jalan Tipar Halim RT 02 RW 06, Mekarsari, Cimanggis, Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus tersebut terungkap pada 20 Juli 2023 lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari dua lokasi yang digerebek, sebanyak 8 orang diamankan dan ditetapkan tersangka.

"Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/8/2023).

Para tersangka yakni PCA dan HSR berstatus pemilik, serta HD, AMD, BJMN, dan MHD berperan sebagai penyuntik tabung gas. Keenamnya ditangkap atas pengungkapan pengoplosan gas di Depok.

Kemudian dua tersangka lain yakni FRD berstatus sebagai pemilik, dan DNO yang berperan sebagai karyawan. Keduanya merupakan tersangka pengungkapan pengoplosan tabung gas gas elpiji di Tangerang Selatan.

"Berdasarkan hasil pengecekan di dua tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," papar Ade.

Lebih jauh, Ade menuturkan praktik pengoplosan tabung gas elpiji ini telah beroperasi sejak awal Januari 2023. Para tersangka menjual kembali gas oplosan ke warung atau toko di sekitara Depok, Tangsel, Jakarta Timur.

Motif para tersangka nekat mengoplos gas elpiji bersubdisi ini untuk mencari keuntungan. Pasalnya keuntungan yang didapat oleh para tersangka lumayan besar.

"Dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga Rp 125 ribu sampai dengan Rp180 ribu per tabung. Dimana harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205 ribu," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update