BOGOR, POSKOTA. CO.ID - Empat kawanan pelaku pencurian dengan modus gembos ban diringkus Satreskrim Polres Bogor, Sabtu (16/7/2022).
Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang melancarkan aksinya di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor pada Senin (4/7) lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, ke-empat pelaku berinisial A bin U, YP, ES dan K alias P melakukan aksi pencurian bermodus gembos ban bermula dari pengintaian yang dilakukan terhadap korban berinisial IA dari Bank.
"Setelah itu, ejadian bermula ketika korban memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor, setelah IA turun dari dalam mobil, korban langsung menemui tukang tambal ban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Sewaktu korban sedang ngobrol dengan tukang tambal ban, lanjut Siswo, tiba-tiba ada suara dari pengendara sepeda motor yang berteriak maling.
"Selanjutnya korban langsung mengecek mobilnya dan setelah di cek ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi," paparnya.
Diketahui pencurian tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
"Barang korban yang hilang berupa tas gendong warna hitam merah yang berisikan Uang sebesar Rp. 310 juta yang diletakan didalam mobil Nisan Xtrail bernopol B 8188 JT," tuturnya.
Adapun cara yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara membuka paksa pintu depan bagian kanan.
"Untuk mengambil tas yang ditinggal oleh IA yang berisikan uang dari dalam mobil, pelaku melakukannya dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan," kata Siswo.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kasatreskrim Polres Bogor ini, pihak kepolisian mendapati lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku tersebut.