JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengatakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana sosial korporasi atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 hingga 20 persen untuk pembayaran gaji pengurus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan lembaga kemanusiaan ini dapat menghimpun dana sekitar Rp 60 miliar setiap bulan.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 Miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 hingga 20 persen ( Rp 6 hingga Rp 12 Miliar), untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan," kata Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Sabtu (9/7/2022).
Kemudian, Ramadhan mengatakan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Selama beroperasi, kata Ramadhan, ACT mendapat dana sosial dari sejumlah perusahaan.
Kemudian, terdapat juga beberapa donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi non korporasi dalam negeri maupun internasional hingga donasi dari komunitas ataupun anggota lembaga tertentu.
Dalam hal ini, polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga tersebut untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya dana CSR yang diterima ACT untuk keperluan kompensasi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing.
"Bahwa diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/vice president," ucap dia.
Sebelumnya, Mantan Presiden ACT Ahyudin telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya terkait dugaan kasus penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Adapun penyelewengan dana donasi yang dilakukan para petinggi ACT terungkap melalui penelitian majalah Tempo dengan judul 'Kantong Bocor Dana Umat' edisi 2 Juli 2022.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU