Petinggi dan Staf ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Ahli Waris Korban Lion Air JT610 untuk Kepentingan Pribadi

Minggu, 10 Juli 2022 13:00 WIB

Share
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri Aksi Cepat Tanggap Ahyudin  dan pengurus ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana kompensasi korban Lion Air JT 610 untuk kepentingan pribadi.

Dana sosial atau Corporate Social Responsibility yang dikelola ACT itu diberikan oleh perusahaan Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion pada 2018 lalu.

"Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/7/2022).

Disamping itu, diduga juga dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing tak direalisasikan seluruhnya kepada ahli waris, melainkan dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Yayasan ACT menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan atau lembaga.

Salah satunya kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 jenis Boeing sebagai kompensasi.

"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," katanya.

Ramadhan mengatakan pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yakni dana santunan tunai kepada ahli waris para korban dan bantuan nontunai dalam bentuk dana CSR.

Untuk dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000.

Kemudian, bantuan nontunai dalam bentuk dana CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar