ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Cara Pemeran Siaran Langsung Porno, Kata Kapolsek: Penonton Harus Beli Koin, Dipancing Adegan Lantas Nyawer

Rabu, 6 Juli 2022 18:26 WIB

Share
Tersangka kasus tindak pidana asusila dengan mempertontonkan unsur pornografi di sebiah aplikasi bernama Mango Live. (Foto: Pandi)
Tersangka kasus tindak pidana asusila dengan mempertontonkan unsur pornografi di sebiah aplikasi bernama Mango Live. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui, selama enam bulan menjadi agency, tersangka RH telah mempunyai sebanyak 150 pemeran.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait ratusan pemeran tersebut.

"Kita masih pendalaman ke yang lain karena yang penyidikan kita harus melihat terhadap orang orang yang tampil tentunya identitas pelaku yang harus kita dalami. Kita juga akan Koordinasi dengan saksi yang ada," tutur Pasma.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Pandi)


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT