ADVERTISEMENT
Polisi Ungkap Cara Pemeran Siaran Langsung Porno, Kata Kapolsek: Penonton Harus Beli Koin, Dipancing Adegan Lantas Nyawer
Rabu, 6 Juli 2022 18:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, selama enam bulan menjadi agency, tersangka RH telah mempunyai sebanyak 150 pemeran.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait ratusan pemeran tersebut.
"Kita masih pendalaman ke yang lain karena yang penyidikan kita harus melihat terhadap orang orang yang tampil tentunya identitas pelaku yang harus kita dalami. Kita juga akan Koordinasi dengan saksi yang ada," tutur Pasma.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT