Polisi Ungkap Cara Pemeran Siaran Langsung Porno, Kata Kapolsek: Penonton Harus Beli Koin, Dipancing Adegan Lantas Nyawer

Rabu 06 Jul 2022, 18:26 WIB
Tersangka kasus tindak pidana asusila dengan mempertontonkan unsur pornografi di sebiah aplikasi bernama Mango Live. (Foto: Pandi)

Tersangka kasus tindak pidana asusila dengan mempertontonkan unsur pornografi di sebiah aplikasi bernama Mango Live. (Foto: Pandi)

Dia kemudian merekrut SN dengan cara melalui DM Instagram dan mengimingi pemasukan yang fantastis.

"Pelaku RH mencari talent dari Instagram dengan cara di DM dan membuat kontak dengan agen-agen yang ada. Pelaku sudah melakukan selama kurang lebih 6 bulan dengan penghasilan Rp25 juta perbulan," ungkapnya.

"Sementara tersangka SN sudah melakukan live streaming selama 3 bulan dengan penghasilan kurang lebih Rp30 juta perbulan. Aplikasi di Mango Live, akunnya bernama Miranda," sambung Pasma.

Pasma menjelaskan, cara tersangka mendapatkan uang yakni para penonton yang masuk ke dalam akun milik si pemeran yakni tersangka SN, kemudian mentransfer jika ingin melihat SN telanjang bulat.

Uang termasuk masuk ke rekening tersangka RH dan kemudian dibagikan kepada pemeran.

Namun angka tersebut tentunya bervariatif, tergantung berapa banyak orang yang menonton live streaming tersebut.

"Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari. Saat ditangkap uangnya juga sudah habis digunakan untuk keperluan hidupnya," ucap Pasma.

Diketahui, selama enam bulan menjadi agency, tersangka RH telah mempunyai sebanyak 150 pemeran.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait ratusan pemeran tersebut.

"Kita masih pendalaman ke yang lain karena yang penyidikan kita harus melihat terhadap orang orang yang tampil tentunya identitas pelaku yang harus kita dalami. Kita juga akan Koordinasi dengan saksi yang ada," tutur Pasma.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Pandi)


 

Berita Terkait

News Update