ADVERTISEMENT
Sabtu, 1 Januari 2022 12:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Artis seksi, Cassandra Angelie, dikabarkan terlibat kasus prostitusi online, di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021), pukul 21.30 WIB.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi dan menjadikan tersangka kasus prostitusi online artis berinisial CA, yakni Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie bersama tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
5 Fakta Terbaru Terkait Artis Cassandra Angelie:
Ditangkap Dalam Keadaan Bugil
Cassandra Angelie. (Foto/instagram:cassangeliee)
Cassandra Angelie ditangkap dalam keadaan tidak berbusana, bersama seorang pria, yang diketahui merupakan pelanggannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT