ADVERTISEMENT

Anies Baswedan Apresiasi Kafe dan Resto yang Taati Aturan Pemerintah Saat Malam Tahun Baru

Sabtu, 1 Januari 2022 11:26 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya saat meninjau lokasi Crowd Free Night (CFN) di Bundaran HI, Sabtu (1/1/2022). (Foto/Cr 10).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya saat meninjau lokasi Crowd Free Night (CFN) di Bundaran HI, Sabtu (1/1/2022). (Foto/Cr 10).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kafe dan tempat hiburan yang menaati aturan pemerintah, pada malam Tahun Baru.

"Kami bertiga dari Pemprov, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya mengapresiasi masyarakat, tempat hiburan, tempat makan yang menaati anjuran pemerintah untuk tidak merayakan malam Tahun Baru di luar rumah," ungkap Anies Baswedan, di Bundaran HI, Sabtu (1/1/2022).

Pada kesempatan tersebut juga, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat, bahwa pandemi Covid-19 di DKI Jakarta sudah berlangsung selama dua tahun. 

Atas dasar itu, Anies Baswedan pun mengimbau agar seluruh masyaakat tidak turun kewaspadaannya terhadap virus mematikan tersebut.

 


Kemudian, ia mengatakan, bahwa Jakarta harus tetap menjadi kota percontohan dalam penanganan pandemi Covid-19 bagi kota-kota lainnya di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Bundaran HI, pada pergantian tahun, Sabtu (1/1/2022) malam.

Sebelumnya, Jakarta sempat diterpa gelombang penularan Covid-19 hingga akhirnya mampu membalikkan keadaan pada tahun 2021 lalu.

"Kita sama-sama menyadari, bahwa di tahun 2021 sempat dilanda gelombang Covid-19 yang begitu dahsyat. Dan alhamdulillah, atas izin Allah kita berhasil menahan dan mendapatkan momentum untuk bisa membalikkan keadaan. Maka Insya Allah di Tahun 2022 nanti, kita bisa menjadikan Jakarta di tahun ini untuk lebih bangkit, lebih kuat, dan mampu berlari lebih cepat," ucap Anies di Bundaran HI, Sabtu (1/1/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindak tegas kafe dan resto, yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT