ADVERTISEMENT
Rabu, 6 Juli 2022 16:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.
Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Eman dan Suwanda mengambil kerbau dari kandang, sementara Anta dan Ismat mengawasi situasi sedangkan Sayidin memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.
"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (Haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT