ADVERTISEMENT

Lima Maling Kerbau Disergap Polisi di Serang, 2 Pelaku Hendak Kabur Dihadiahi Pelor

Rabu, 6 Juli 2022 16:45 WIB

Share
Foto : Kelima pelaku spesialis pencurian kerbau saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Foto : Kelima pelaku spesialis pencurian kerbau saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.

 

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Eman dan Suwanda mengambil kerbau dari kandang, sementara Anta dan Ismat mengawasi situasi sedangkan Sayidin memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (Haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT