SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebelas anggota geng motor All Star Serang Timur dibebaskan Polres Serang Kota.
Kendati dibebaskan, mereka tetap diharuskan untuk wajib lapor di Polres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan sebelas anggota geng motor tersebut dibebaskan karena hanya dijerat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ancaman pidana dibawah lima tahun membuat penyidik tidak bisa melakukan penahanan.
Baca juga: Buntut Viral Teror Geng Motor, Personil Ditreskrimum Polda Banten Kembali Amankan 9 Pemuda
"Diproses tipiring (tindak pidana ringan-red) ancamannnya pidana kurungan tiga hari atau denda Rp100 ribu atau Rp200 ribu, " kata Nandar kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Proses tipiring lanjut Nandar masih menunggu jadwal di Pengadilan Negeri Serang.
"Mereka sebelumnya tidak kami tahan hanya kami amankan. Kami tinggal menunggu jadwal di pengadilan untuk proses tipiringnya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pandeglang tersebut.
Sementara untuk lima tersangka lain yakni Edo, Alex, Angga, Dani dan Danis dilakukan penahanan. Edo, Dani dan Alex disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ketiganya yang mempunyai senjata tajam. Ancaman pidananya 12 tahun penjara," kata Nandar.