Blak-blakan! Yusril Ihza Mehendra Bongkar Status Kewarganegaraan Ahok : Baru Usia 20 Tahun Jadi WNI Sebelumnya Warga Tiongkok
Selasa, 5 Juli 2022 22:26 WIB
Share
Kolase foto Yusril Ihza Mahendra dan Ahok. (ist/diolah dari google.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Video lawas pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyinggung status Kewarganegaraan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali viral.

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, Yusril menyebut Ahok baru menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) saat usianya sekitar 20 tahun. Sebelumnya Ahok adalah warga Tiongkok.

Ia juga mengaku tahu mendalam latar belakang Ahok, sebab memang satu Kampung dengan Ahok di Belitung Timur.

Yusril pun menegaskan Ahok baru resmi menjadi WNI pada tahun 1986 silam. Melihat video lawas viral lagi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih sekaligus Praktisi Hukum, C. Suhadi ngamuk.

Suhadi menilai Yusril sudah berbuat rasis. Sebagai seorang ahli hukum, Yusril seharusnya dalam mengeluarkan pernyataannya terlebih dulu harus ditelaah. “Yusril sikapnya yang kurang bijak dalam mengeluarkan pernyataan dan terkesan mengandung SARA,” kata Suhadi.

Selain itu, Yusril juga semestinya bisa menjungjung tinggi perbedaan. “Karena perlu diingat, tidak zamannya lagi mengutak-atik perbedaan yang sudah bhineka,” sambungnya.

Apalagi, kata dia, yang dipermasalahkan Yusril berkaitan kedudukan dengan orang-orang keturunan pada periode 1978 hingga 1998.

“Kami mengecam pernyataan seorang Yusril akan sikapnya yang kurang bijak. Karena masa memasuki reformasi, tanpa SBKRI orang keturunan masih berkebangsaan China, bukan hanya BTP akan tetapi hampir semua orang,” ucapnya.