Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Dok. Biro Presiden)

Nasional

Pasal Penghinaan RKHUP Ramai di Sosial Media, DPR: Presiden Juga Manusia

Senin 04 Jul 2022, 14:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKHUP) kini ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya, presiden merupakan sosok pemimpin yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto ikut angkat bicara.

"Kalau kau merasa ini hinaan, tidak pantas untuk diterima. Maka boleh dituntut," ujar Bambang, saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Rabu (29/6/2022).

"Beliau kan juga sama seperti kita, siapa pun presidennya kan manusia," tambahnya.

Hingga kini, diketahui tak ada dinamika penolakan di semua fraksi terkait RKUHP.

Bambang berharap kitab hukum tersebut dapat segera selesai di masa sidang DPR kali ini atau Kamis, (7/7/2022) mendatang.

"Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini, harapannya kita selesai, tapi kalau belum ya kita mundur," ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan DPR mengutamakan kesesuaian prosedur dalam pengesahan suatu undang-undang, termasuk RKHUP.

"Ya, kalau belum nanti mundur, jadi enggak usah tergesa-gesa," tutur Bambang.

Berikut daftar pasal-pasalnya, yuk simak!

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum, menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.

Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Selanjutnya, Pasal 219 disebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres, agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Untuk diketahui, pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RKUHP adalah delik aduan.

Artinya, hanya orang yang dirugikan, yakni presiden atau wakil presiden yang boleh melaporkan, jika ada penghinaan terhadap dirinya.(*)

 

Tags:
pasal penghinaan presidenruu-kuhpPresiden Jokowi:joko widodo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor