ADVERTISEMENT

Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Mahasiswa Unkris: Pasal Penghinaan Presiden Multi Tafsir

Kamis, 17 Oktober 2019 17:58 WIB

Share
Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Mahasiswa Unkris: Pasal Penghinaan Presiden Multi Tafsir

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI  - RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang akan disetujui DPR untuk disahkan, dinilai kalangan mahasiswa masih banyak menyimpan pasal kontroversial, termasuk soal pasal penghinaan presiden. Oleh karena itu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) meminta agar DPR menunda pengesahan rancangan undang-undang tersebut sambil mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan akademisi. “Kami melihat dalam RKUHP tersebut masih banyak pasal yang multi tafsir termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” kata Ketua BEM Unkris Dwiki Hendra Saputra di sela-sela Diskusi Publik dengan tema Kontroversi RKUHP Menelaah Pasal Penghinaan Presiden dan Relevansi Dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia yang menghadirkan narasumber Dosen Unkris Dr. Firman Wijaya, SH, MH dan Kapolres Bekasi Kombes Pol. Dr. Indarto, SH, S. Sos, SIK, M. Si, Kamis (17/10). Menurut Dwiki, adanya sejumlah pasal kontroversial tersebut diduga akibat penyusunannya yang tergesa-gesa. Karena itulah dia berharap DPR jangan dulu mengesahkan RKUHP tersebut sebelum dilakukan penyempurnaan melalui masukan berbagai kalangan. Sementara itu Kapolres Bekasi Kombes Pol. Dr. Indarto, SH, S. Sos, SIK, M.Si mengatakan kehormatan presiden sebagai pemimpin  negara harus dijaga yang dituangkan dalam bentuk pasal di dalam undang-undang. Kendati demikian ia berharap pasal penghinaan presiden tersebut tidak lantas membuat demokrasi menjadi terbelenggu. Sedangkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unkris Dr. Ade Suharsono, SE, MM, SH, MH mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung diskusi publik yang digelar BEM Unkris. “Ini menunjukan mahasiswa sebenarnya bisa diajak berdiskusi tidak hanya pandai berunjuk rasa,” kata aktivis mahasiswa 78 ini. (fs/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT