ADVERTISEMENT

2 Pelaporan Penuhi Unsur Pidana, Polda Metro Segera Panggil Roy Suryo dalam Dugaan Kasus Penistaan Agama

Kamis, 30 Juni 2022 07:28 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan promo minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria dari Holywings. (Foto: ist.)
Kolase foto Roy Suryo dan promo minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria dari Holywings. (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo usai 2 pelaporan yang ditangani oleh penyidik disebut telah memenuhi unsur pidana.

Kepala Budang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sebelum memanggil Roy Suryo untuk diperiksa, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para ahli bahasa, agama, dan media sosial guna melengkapi berkas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan terhadap beberapa ahli itu, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Namun sayang, mantan Kapolsek Ciputat itu tak membeberkan detail terkait kapan politikus partai Demokrat itu akan dilakukan pemeriksaan.

"(Diperiksa kapan?) Nanti tanggal dan waktunya akan kita sampaikan," ujarnya.

Adapun jelas Zulpan, dari tiga pelaporan yang menyeret nama Roy Suryo, dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan disebut memenuhi unsur pidana, ialah laporan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan nama pelapor Kurniawan Santoso dan sebagai terlapor adalah Roy Suryo.

"Kemudian laporan kedua yang juga memenuhi unsur pelanggaran pidana, ialah laporan yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dengan nama pelapor Kevin Wu dan terlapornya atas nama pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2," papar Zulpan.

"Jadi dua laporan inilah yang dinyatakan mengenai unsur pidana. Sehingga kalau tadi pertanyaannya dipanggil sebagai pelapor, ya saya tidak bisa sampaikan karena yang saya sampaikan adalah hasil perkara yanh naik ke tahap penyidikan," sambung mantan Kapolsek Metro Gambir itu.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.

"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Kuasa hukum Kurniawan, yakni Herna Sutana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT