ADVERTISEMENT

Polemik RKUHP Dinilai Rugikan Masyarakat dan Picu Demonstrasi Mahasiswa

Kamis, 30 Juni 2022 06:00 WIB

Share
Ilustrasi demonstrasi. (kartunis: poskota/arif)
Ilustrasi demonstrasi. (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Sumiyati, Wartawan Poskota

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai merugikan masyarakat memicu aksi demonstrasi besar-besaran di kalangan masyarakat dan mahasiswa.

Bahkan aksi demonstrasi terbaru terjadi pada Selasa 28 Juni 2022 yakni ratusan mahasiswa menggelar demonstrasi di Gedung DPR, mahasiswa kesal karena aksi mereka tak direspon pihak DPR.

Massa aksi meminta pemerintah dan DPR bisa memberikan penjelasan atas polemik draf RKUHP yang dinilai tak transparan. Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sudah memulai pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya pada penghujung DPR RI periode lalu lantaran menuai kontroversi di ranah publik. Komisi III DPR RI mengharapkan RUU KUHP itu akan selesai pada Desember 2019. Sebab, pembahasan di tingkat I sudah selesai, tinggal di tingkat II alias di paripurna.

Namun, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, Baleg DPR akan meminta masukan kepada masyarakat terlebih dahulu. Hingga kini RKUHP tersebut masih menemui jalan buntu lantaran belum ada kata sepakat antar lembaga negara terkait pengesahan tersebut.

Simak sejumlah pasal di draft Rancan￾gan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai membahayakan dan merugikan kelompok tertentu. RKHUP bisa dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang bersebrangan dengan pemerintah dan pejabat negara.

Pembahasan draft RKUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir. Draf RKHUP yang saat ini beredar adalah versi 2019 yang saat itu hendak disahkan dan memicu unjuk rasa besar-besaran dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa.

Sampai saat ini Kemenkumham dan DPR beralasan draf RKUHP terbaru masih dalam tahap penyempurnaan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Arsul menyatakan, draf RKUHP masih berada di tangan pemerintah yang tengah melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019 lalu yang hampir disahkan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT