ADVERTISEMENT
Sekjen PSI Minta DPR Tidak Buru-buru Mengesahkan RKUHP, Bemasalah dan Bisa Menimbulkan Kekacauan dan Ketidakpastian
Senin, 4 Juli 2022 15:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti mengatakan partainya tak ingin DPR RI tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
PSI menilai bahwa publik berhak untuk mengetahui isi RKUHP sebelum disahkan. Sekjen PSI menyebut jika secara substansial RKUHP bermasalah, itu bisa menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian.
"Mengingat produk hukum ini mempunyai dampak yang luas bagi kehidupan sehari-hari seorang warga negara. Ojo kesusu, jangan tergesa-gesa," kata Dea Tunggaesti lewat Twitter DPP PSI, pada Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut Sekjen PSI itu menyebut bahwa DPT harus menyelenggarakan rapat terbuka guna membahas pasal dalam RKUHP. Dea ingin agar rakyat bisa ikut membeli masukan.
Ojo kesusu, jangan tergesa-gesa. PSI meminta agar pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mesti melibatkan publik. Kualitas UU tidak boleh dinomorduakan! pic.twitter.com/28UJNoiRmH
— DPP PSI (@psi_id) July 4, 2022
Untuk diketahui, kabar rencana pengesahan RKUHP menulai polemik karena dinilai tidak transparan. Hal itu mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah.
Adapun, saat ini pemerintah belum menyelesaikan peninjauan terhadap RKUHP.
Setelah rampung, DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT