ADVERTISEMENT

Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi Terancam Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Pengelola: Demi Kebaikan Psikologis si Bayi

Senin, 4 Juli 2022 18:03 WIB

Share
M (50), satu warga Rusun Jatinegara Barat yang terancam terusir lantaran diduga terkait kasus pembuangan bayi yang dilakukan putri sulungnya, MS (19), Jumat (1/7/2022) (Foto: ardhi)
M (50), satu warga Rusun Jatinegara Barat yang terancam terusir lantaran diduga terkait kasus pembuangan bayi yang dilakukan putri sulungnya, MS (19), Jumat (1/7/2022) (Foto: ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Barat, Jakarta Timur buka suara terkait adanya surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk keluarga AM (50). 

AM adalah orang tua mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung. Karena masalah itu, AM dan keluarga terancam diusir dari Rusun Jatinegara Barat

AM berserta istri, anak dan cucunya diberikan waktu paling lambat hingga 15 Juli 2022 untuk mengosongkan kamar 8.02 Tower A, di rusun tersebut, yang telah dihuninya selama tujuh tahun. 

Alasannya karena putri sulung AM, yakni MS (19) telah menjadi tersangka kasus pembuangan bayi perempuan, darah dagingnya sendiri, di tepi Kali Ciliwung Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari. 

Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menyampaikan alasan dilayangkannya surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut, demi kebaikan psikologis si bayi dari MS yang kini dirawat oleh AM dan istri. Bayi itu berinisial NA.

Kata Dwiyanti, apabila keluarga AM tetap tinggal di Rusun Jatinegara Barat, hal itu bisa menjadi masalah buat NA. 

Sebab dikhawatirkan NA akan mengalami perundungan oleh teman sebaya ketika sudah besar nanti dan hal itu bakal mengganggu kejiwaan NA. 

"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully? Kamu kan anak yang mau dibunuh, Kamu kan anak yang tidak diinginkan, kamu kan dibuang sama mama kamu, nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," jelas Dwiyanti kepada wartawan, Senin (4/7/2022). 

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan solusi agar keluarga AM bisa pindah dari Rusun Jatinegara Barat ke unit rusun lain. 

"Jadi pengelola itu sudah jauh berpikir. Kita kasih solusi, nanti kita usahakan untuk memberikan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain artinya yang tidak mengetahui bagaimana proses dia (NA) dilahirkan," ungkap Dwiyanti.

Menurut Dwiyanti, keluarga AM diminta pindah juga oleh penghuni rusun lainnya karena perbuatan putrinya, MS yang membuang bayi darah daging sendiri ke tepi kali. 

"Saya juga banyak warga yang WhatsApp terkait masalah ini. 'Bu ini sudah bener-bener perbuatan yang tidak bisa ditolerir lagi, karena ada rencana pembunuhan, jadi ibu harus berlaku adil, selama ini ibu mengeluarkan warga rusun yang berbuat kriminal'," ungkap Dwiyanti. 

Kata dia, jika keluarga AM tak dikeluarkan, bakal menjadi preseden buruk bagi nama rusun. 

"Seandainya kalau di rusun-rusun pada berbuat kriminal, terus tidak kita keluarkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi rusun itu sendiri," ucap Dwiyanti. 

Kata Dwiyanti, surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk AM berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. 

"Jadi di dalam Pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kita dalam bekerja," ungkap Dwiyanti. (Ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT