JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Malang nasib keluarga AM (50), penghuni Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia beserta istri, anak, dan cucunya terancam diusir dari Rusun Jatinegara Barat yang dihuninya selama 7 tahun.
AM menjelaskan wacana pengusiran dari pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) diketahui dari surat edaran yang ditujukan untuk dirinya. Surat itu dikirim oleh petugas keamanan rusun pada 27 Juni 2022.
Ia menduga, pengusiran akibat perbuatan anaknya, seorang mahasiswi yang membuang bayi di tepi aliran Kali Ciliwung. Akibat ulah anak, ia sebagai orang tua mahasiswa itu terancam diusir dari rusun tersebut.
Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian.
"Dinyatakan di surat tadi bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (Surat Perjanjian) sewa saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," ungkap AM kepada wartawan di lokasi, Jumat (1/7/2022).
Berdasar surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan kamar paling lambat tanggal 15 Juli 2022.
AM mengatakan pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anak AM berinisial MS (19).
Diketahui MS merupakan seorang mahasiswi tersangka pembuangan bayi perempuan, darah dagingnya sendiri, di tepi aliran Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari.
Dari kasus tersebut, AM menduga pihak UPRS mencoba untuk mengusirnya lantaran kasus tersebut.
"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi," ungkap AM.
"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang saya dan istri merawatnya, sebagai kakek dan neneknya. Kok sekarang kami malah diusir?" imbuh AM.