M (50), satu warga Rusun Jatinegara Barat yang terancam terusir lantaran diduga terkait kasus pembuangan bayi yang dilakukan putri sulungnya, MS (19), Jumat (1/7/2022) (Foto: ardhi)

Jakarta

Orangtua Mahasiswi yang Membuang Bayi di Tepi Kali Ciliwung Terancam Diusir dari Rusun Jatinegara Barat

Jumat 01 Jul 2022, 23:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Malang nasib keluarga AM (50), penghuni Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia beserta istri, anak, dan cucunya terancam diusir dari Rusun Jatinegara Barat yang dihuninya selama 7 tahun. 

AM menjelaskan wacana pengusiran dari pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) diketahui dari surat edaran yang ditujukan untuk dirinya.  Surat itu dikirim oleh petugas keamanan rusun pada 27 Juni 2022.

Ia menduga, pengusiran akibat perbuatan anaknya, seorang mahasiswi yang membuang bayi di tepi aliran Kali Ciliwung. Akibat ulah anak, ia sebagai orang tua mahasiswa itu terancam diusir dari rusun tersebut.  

Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian. 

"Dinyatakan di surat tadi bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (Surat Perjanjian) sewa saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," ungkap AM kepada wartawan di lokasi, Jumat (1/7/2022). 

Berdasar surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan kamar paling lambat tanggal 15 Juli 2022.

AM mengatakan pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anak AM berinisial MS (19). 

Diketahui MS merupakan seorang mahasiswi tersangka pembuangan bayi perempuan, darah dagingnya sendiri, di tepi aliran Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari. 

Dari kasus tersebut, AM menduga pihak UPRS mencoba untuk mengusirnya lantaran kasus tersebut. 

"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa  tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi," ungkap AM. 

"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang saya dan istri merawatnya, sebagai kakek dan neneknya. Kok sekarang kami malah diusir?" imbuh AM.

Lebih lanjut, kini anaknya, MS juga sedang diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya membuang bayi, darah dagingnya sendiri. 

"Anak saya juga kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan sedang dalam proses menuju agenda persidangan," jelas AM. 

Pun, lanjut AM, pihak penyidik yang mengusut kasus MS pun sudah memperingatkan agar pihak UPRS tak mengusir keluarga AM dari rusun. 

"Pihak polisi mengingatkan kepada pihak pengelola agar saya  jangan dikeluarkan, tolong dipertimbangkan kembali, sampai seperti itu tim penyidik menjelaskannya," ucap AM. 

Lebih lanjut, AM menerangkan dia dan keluarga merupakan warga program relokasi akibat penggusuran di wilayah Kampung Pulo, Jakarta Timur tahun 2015 silam. 

"Saya kan warga yang terprogram, warga yang direlokasi ke sini (rusun), jadi ini pun bukan permintaan dari kami, ini permintaan dari pemerintah. Kami tidak ada pilihan, mesti tinggal di sini," ucap AM. 

Lanjutnya AM merasa kaget ketika surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian itu dilayangkan ke dirinya lantaran diduga terkait kasus yang menjerat putri sulungnya, MS. 

"Yang kena kasus itu kan anak saya, dan sekarang dia udah ditahan. Terus bayinya kami rawat, dan sekarang mereka mau mengusir kami, kami mau tinggal di mana?" terangnya. 

AM yang kini tinggal bersama istri, anak keduanya yang duduk dibangku kelas 3 SD, serta bayi yang dibuang oleh MS berinisial NA berusia satu bulan, berharap agar pihak UPRS melahirkan kebijakan yang lebih solutif. 

"Jangan membuat kebijakan yang malah memberatkan kami yang akhirnya kami harus meninggalkan apa yang menjadi kebutuhan dasar kami yaitu tempat tinggal," jelas AM. (Ardhi) 

Tags:
Orangtua MahasiswiMembuang BayiTepi Kali CiliwungTerancam DiusirRusun Jatinegara Barat

Reporter

Administrator

Editor