ADVERTISEMENT
Kasus Penganiayaan Polisi Oleh Mahasiswi di Bawah Fly Over Kampung Melayu Berakhir Damai, Pelaku Nyesal Minta Maaf
Senin, 4 Juli 2022 13:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswi terhadap polisi bernama Iptu Rano lantaran tak terima ditegur melawan arus di kolong Fly Over Kampung Melayu, Jakarta Timur, berakhir damai.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, HFR sebelumnya sempat menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. HFR sempat dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP.
Namun, menilik adanya kesempatan untuk mediasi, terlebih lagi pelaku merupakan seorang mahasiswi yang karirnya masih panjang, maka restorative justice pun dilakukan.
"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan," ungkap Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Kasus tersebut dinyatakan selesai, lantaran pihak korban yakni Iptu Rano sudah memaafkan perbuatan pelaku HFR.
"Karena korban, anggota kami sudah menerima dan tersangka sudah mengakui, menyesal dan tidak akan melakukan lagi," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu HFR meminta maaf kepada Iptu Rano atas penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," ungkap HFR.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT