ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan Polisi Oleh Mahasiswi di Bawah Fly Over Kampung Melayu Berakhir Damai, Pelaku Nyesal Minta Maaf

Senin, 4 Juli 2022 13:53 WIB

Share
Polres Jakarta Timur menghentikan kasus penganiayaan polisi oleh mahasiswi yang tidak terima ditegur. (foto:poskota/ardhi)
Polres Jakarta Timur menghentikan kasus penganiayaan polisi oleh mahasiswi yang tidak terima ditegur. (foto:poskota/ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswi terhadap polisi bernama Iptu Rano lantaran tak terima ditegur melawan arus di kolong Fly Over Kampung Melayu, Jakarta Timur, berakhir damai. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, HFR sebelumnya sempat menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. HFR sempat dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP. 

Namun, menilik adanya kesempatan untuk mediasi, terlebih lagi pelaku merupakan seorang mahasiswi yang karirnya masih panjang, maka restorative justice pun dilakukan. 

"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan," ungkap Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022). 

 

Kasus tersebut dinyatakan selesai, lantaran pihak korban yakni Iptu Rano sudah memaafkan perbuatan pelaku HFR. 

"Karena korban, anggota kami sudah menerima dan tersangka sudah mengakui, menyesal dan tidak akan melakukan lagi," ucap Budi.  

Dalam kesempatan itu HFR meminta maaf kepada Iptu Rano atas penganiayaan yang dilakukannya. 

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," ungkap HFR. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT