Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi Terancam Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Pengelola: Demi Kebaikan Psikologis si Bayi

Senin, 4 Juli 2022 18:03 WIB

Share
M (50), satu warga Rusun Jatinegara Barat yang terancam terusir lantaran diduga terkait kasus pembuangan bayi yang dilakukan putri sulungnya, MS (19), Jumat (1/7/2022) (Foto: ardhi)
M (50), satu warga Rusun Jatinegara Barat yang terancam terusir lantaran diduga terkait kasus pembuangan bayi yang dilakukan putri sulungnya, MS (19), Jumat (1/7/2022) (Foto: ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Barat, Jakarta Timur buka suara terkait adanya surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk keluarga AM (50). 

AM adalah orang tua mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung. Karena masalah itu, AM dan keluarga terancam diusir dari Rusun Jatinegara Barat

AM berserta istri, anak dan cucunya diberikan waktu paling lambat hingga 15 Juli 2022 untuk mengosongkan kamar 8.02 Tower A, di rusun tersebut, yang telah dihuninya selama tujuh tahun. 

Alasannya karena putri sulung AM, yakni MS (19) telah menjadi tersangka kasus pembuangan bayi perempuan, darah dagingnya sendiri, di tepi Kali Ciliwung Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari. 

Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menyampaikan alasan dilayangkannya surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut, demi kebaikan psikologis si bayi dari MS yang kini dirawat oleh AM dan istri. Bayi itu berinisial NA.

Kata Dwiyanti, apabila keluarga AM tetap tinggal di Rusun Jatinegara Barat, hal itu bisa menjadi masalah buat NA. 

Sebab dikhawatirkan NA akan mengalami perundungan oleh teman sebaya ketika sudah besar nanti dan hal itu bakal mengganggu kejiwaan NA. 

"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully? Kamu kan anak yang mau dibunuh, Kamu kan anak yang tidak diinginkan, kamu kan dibuang sama mama kamu, nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," jelas Dwiyanti kepada wartawan, Senin (4/7/2022). 

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan solusi agar keluarga AM bisa pindah dari Rusun Jatinegara Barat ke unit rusun lain. 

"Jadi pengelola itu sudah jauh berpikir. Kita kasih solusi, nanti kita usahakan untuk memberikan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain artinya yang tidak mengetahui bagaimana proses dia (NA) dilahirkan," ungkap Dwiyanti.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar