JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat hendak menguburkan sang bayi hasil hubungan di luar nikah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jaksel, sejoli mahasiswa DAP (23) dan LW (24) kepergok petugas TPU tersebut.
Keduanya kepergok usai tak bisa tunjukan berkas kepengurusan jasad bayi malang yang hendak dikuburkannya tersebut.
Kasatpel TPU Tanah Kusir, Gunawan mengatakan, kejadian itu bermula pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, DAP dan LW datang ke lokasi guna menguburkan sang bayi yang telah meninggal tersebut.
"Kalau saya lihatnya sih mereka sudah pulang, cuma kata Pamdal dua-duanya ke sini. Laki dan perempuannya ke sini," kata Gunawan di TPU Tanah Kusir, Jumat (8/7/2022).
Kemudian, lanjut Gunawan, kedua sejoli itu memang bertujuan menguburkan bayi. Sejoli mahasiswa DAP dan LW itu saat hendak menguburkan sang bayinya itu terlihat kondisi panik.
"Belum gali kubur, orang dia (pelaku) juga kan ngga mungkin gali sendiri, yang jelas orangnya sudah panik," sambung dia.
Kata Gunawan, setiap orang yang hendak melakukan pemakaman di TPU Tanah Kusir ini harus sesuai dengan prosedur yang ada.
Usai tak bisa tunjukan berkas kematian sang bayi malang itu, ia menduga, dua sejoli itu hendak memakamkan sang bayi secara ilegal.
"Kayaknya ilegal ya makaminnya. Kalau sesuai prosedur kan bisa langsung ke mari bikin laporan, bertanggung jawab," papar dia.
Dari situ, petugas langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Polsek Kebayoran Lama. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng lantaran TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak TPU, yakni TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku.