ADVERTISEMENT

Di Kota Tangerang Beli Minyak Goreng Curah Tak Harus Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Jumat, 1 Juli 2022 17:46 WIB

Share
Penjual Migor di Kota Tangerang.
Penjual Migor di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

Kata Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi lanjut dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Dia menuturkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. (Muhammad Iqbal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT