Anak Buah Prabowo di Pandeglang Desak Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Beli Migor Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Rabu 29 Jun 2022, 18:40 WIB
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi. (Foto: Samsul Fatoni).

Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi. (Foto: Samsul Fatoni).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Gerindra, Tubagus Udi Juhdi mendesak, pemerintah pusat kaji ulang kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak buah Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra) di Pandeglang tersebut menyatakan bahwa banyak warga Pandeglang yang mengeluhkan atas kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Hal ini lantaran, kebijakan pemerintah pusat terkait minyak goreng curah menggunakan aplikasi memberatkan warga. Ia minta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan beli migor curah pakai aplikasi PeduliLindungi. 

"Banyak warga yang mengeluh atas kebijakan pemerintah pusat, yang menerapkan sistem pembelian migor curah dengan menggunakan aplikasi. Maka kami minta kebijakan itu harus dikaji ulang," ungkap Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).

Dijelaskannya, di Kabupaten Pandeglang masih banyak wilayah - wilayah pelosok yang sulit mengakses jaringan internet. Selain itu, masih banyak pula warga yang tidak mempunyai Hp android.

"Jadi, itu masalahnya yang membuat warga Pandeglang mengeluh atas kebijakan pemerintah pusat soal minyak goreng curah. Untuk itu harus dikaji lagi aturannya," jelasnya.

Saat disinggung ada alternatif lain selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan NIK. Politisi Gerindra itu mengaku, jika dengan menggunakan KTP itu masih bisa diterima oleh masyarakat khususnya di Pandeglang.

Akan tetapi tambah dia, jika harus dipaksakan dengan menggunakan aplikasi yang namanya PeduliLindungi, warga Pandeglang nampaknya belum siap dan harus dikaji ulang.

"Kalau pakai KTP saya rasa masih bisa. Tapi jika diharuskan juga pakai aplikasi, akan banyak kendala juga khususnya yang dialami oleh masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalan pembelian migor curah, baru disosialisasikan pada tanggal 26/2022 kemarin.

Di Pandeglang sendiri, belum ada penerapan aturan tersebut, karena Pemkab Pandeglang melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pandeglang, masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Berita Terkait

News Update