ADVERTISEMENT

Tak Diterima Ditegur, Mahasiswi Melawan dan Mengigit Petugas Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Kata Pengamat

Kamis, 30 Juni 2022 20:53 WIB

Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mahasiswi tersebut juga menendang, memukul dan menggigit tangan kanan petugas.

Akibatnya, petugas mengalami luka. Bahkan, mahasiswi sempat menabrak petugas dan berupaya merebut senjata polisi.

Meski begitu, anggota Kepolisian Ipda Rano tetap tenang dan tidak melawan saat dianiaya oleh pelaku. (rizal)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT